ANTI GRATIFIKASI

Meureudu, 18 Juni 2021 (IT /Humas /PMPN /ZI AREA V)

Assalamualaikum Wr. Wb

.Kami Pengadilan Negeri Meureudu mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pidie Jaya, untuk turut serta dalam mengobarkan semangat Anti Gratifikasi.

Gratifikasi dapat berupa pemberian dalam arti luas, seperti pemberian uang, barang, diskon, komisi dan sejenisnya, yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban negara atau tugasnya.

Bapak dan Ibu, dapat turut serta mengobarkan semangat anti gratifikasi dengan cara :

1. Tidak memberikan hadiah, komisi atau hal sejenisnya terhadap setiap penggunaan layanan pada Pengadilan Negeri Meureudu.

2. Menggunakan layanan Pengadilan Negeri Meureudu sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.

3. Membayar setiap layanan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan, dan meminta kwitansi pembayaran terhadap setiap layanan yang telah digunakan.

4. Melaporkan setiap upaya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum pada setiap penggunaan layanan Pengadilan Negeri Meureudu melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI.

Ayo bantu kami, dengan menjalankan semangat Anti Gratifikasi untuk mewujudkan Pengadilan Negeri Meureudu yang transparan dan akuntabel.

Salam kami,

Unit Pengendali Gratifikasi

Pengadilan Negeri Meureudu

#Stopgratifikasi

#PNMeureudubisa