Uraian Tugas Pidana

Panitera Muda Pidana

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana; 
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; 
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; 
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; 
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; 
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada
  12. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  13. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; 
  14. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  15. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  16. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  17. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.