-

Meureudu, 5 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Meureudu melalui Jurusita Pengganti, Afriza, melaksanakan panggilan resmi (relaas panggilan) terhadap Samidan Muda Dalam, Tergugat dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Mrn. Panggilan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Hakim Ketua tertanggal 4 November 2025. Pelaksanaan relaas dilakukan pada Jum’at, 5 Desember 2025, dengan tujuan memanggil Tergugat agar hadir dalam persidangan…
-

Meureudu,— Pengadilan Negeri (PN) Meureudu kembali berhasil menerapkan Restorative Justice(RJ) pada Kamis (13/11/2025) dalam perkara nomor 54/Pid.B/2025/PN Mrn. Setelah sebelumnya menyelesaikan perkara penadahan melalui mekanisme serupa, kali ini PN Meureudu menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian dengan motif ekonomi. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mukhtaruddin Ammar, didampingi oleh Hakim Anggota M. Aditya Rahman…
-

Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 saya Afriza Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Meureudu, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrn tanggal 24 September 2025; TELAH MEMANGGIL MUSLI ADI, bertempat tinggal di Gampong Alue Keumiki, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, sebagai Tergugat ; untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Meureudu yang…