PN MEUREUDU KEMBALI TERAPKAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA PENCURIAN KINCIR AIR

Listen to this article

Meureudu,— Pengadilan Negeri (PN) Meureudu kembali berhasil menerapkan Restorative Justice(RJ) pada Kamis (13/11/2025) dalam perkara nomor 54/Pid.B/2025/PN Mrn. Setelah sebelumnya menyelesaikan perkara penadahan melalui mekanisme serupa, kali ini PN Meureudu menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian dengan motif ekonomi.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mukhtaruddin Ammar, didampingi oleh Hakim Anggota M. Aditya Rahman dan Wigati Taberi Asih. Terdakwa, Jamaluddin Bin Idris, didakwa melanggar Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Majelis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Mukhtaruddin Ammar saat membacakan amar putusan. Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Perkara bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Terdakwa melihat satu unit kincir air di dalam sebuah gubuk, lalu mengambilnya dengan tujuan menjual ke pengepul barang rongsokan.

Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah Terdakwa dan korban sepakat berdamai. Kesepakatan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersedia mengganti kerugian, sementara korban telah memberikan maaf dan menerima ganti rugi tersebut. “Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab moral dari pelaku. Demi kemanfaatan dan keadilan, penyelesaian perkara dilakukan melalui keadilan restoratif,” kata Mukhtaruddin Ammar.

Penerapan RJ ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga dapat mengutamakan pemulihan keadaan, perbaikan hubungan sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Majelis juga menegaskan bahwa mekanisme RJ sejalan dengan asas (ultimum remedium), di mana pemidanaan menjadi jalan terakhir.

Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi, mengapresiasi langkah majelis hakim. “Keadilan restoratif bukan menghapus tanggung jawab pelaku, melainkan mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan keharmonisan sosial. PN Meureudu berkomitmen mengimplementasikan RJ sesuai pedoman Mahkamah Agung sebagai bagian dari transformasi menuju peradilan yang lebih humanis dan substantif,” ujarnya.

Keberhasilan penerapan RJ untuk kedua kalinya di PN Meureudu diharapkan menjadi inspirasi bagi penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.