RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 11/PDT.G/2025/PN MRN.

Listen to this article

Meureudu, 5 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Meureudu melalui Jurusita Pengganti, Afriza, melaksanakan panggilan resmi (relaas panggilan) terhadap Samidan Muda Dalam, Tergugat dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Mrn. Panggilan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Hakim Ketua tertanggal 4 November 2025.

Pelaksanaan relaas dilakukan pada Jum’at, 5 Desember 2025, dengan tujuan memanggil Tergugat agar hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri Meureudu yang akan dilaksanakan pada:

  • Hari: Kamis
  • Tanggal: 8 Januari 2026
  • Pukul: 10.00 WIB
  • Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Meureudu
    Jalan Komplek Perkantoran Pemerintahan Pidie Jaya, Cut Trieng – Meureudu, NAD 24186

Perkara tersebut melibatkan:

  • Marhaban sebagai Penggugat
  • Samidan Muda Dalam sebagai Tergugat
  • Pemerintah Republik Indonesia, cq. Menteri ATR/BPN, cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Aceh, cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pidie Jaya sebagai Turut Tergugat

Relaas panggilan ini dilaksanakan dalam bentuk panggilan umum, yakni dengan menempelkan surat gugatan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Meureudu, papan pengumuman Kantor Bupati Pidie Jaya, serta mengumumkannya melalui media daring resmi PN Meureudu, yaitu Website, Instagram, dan Facebook, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Dengan dikeluarkannya panggilan umum ini, PN Meureudu berharap para pihak dapat memenuhi panggilan dan menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.