PANGGILAN UMUM KE II KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 10/PDT.G/2025/PN MRN.

Listen to this article

Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 saya Afriza Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Meureudu, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrn tanggal 24 September 2025;

TELAH MEMANGGIL

MUSLI ADI, bertempat tinggal di Gampong Alue Keumiki, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, sebagai  Tergugat ;

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Meureudu yang diselenggarakan di:

Jalan                  :    Komplek Perkantoran Pemerintahan Pidie Jaya cut Trieng-meureudu, NAD 24186;

Hari                    :    Selasa;

Tanggal              :    16 Desember 2025;

Pukul                  :    09.00 WIB;

dalam perkara perdata antara:

MUSTAFA Sebagai  Penggugat;

Lawan

MUSLI ADI, sebagai Tergugat;

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq. MENTERI ATR BPN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KANTOR ATR BPN PROVINSI ACEH, cq. KEPALA KANTOR ATR BPN KABUPATEN PIDIE JAYA sebagai Turut Tergugat;

Oleh karena Tergugat tidak hadir pada persidangan serta sudah tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti, sehingga pemberitahuan ini disampaikan dan dilaksanakan melalui Kantor Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Pidie Jaya Cot Trieng-Meureudu, NAD 24186, untuk ditempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya supaya dapat dibaca dan diketahui oleh umum serta ditempelkan juga pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Meureudu;

Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya selaku Jurusita Pengadilan Negeri Meureudu.