Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Meureudu. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah memenenuhi standar sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung
e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC)
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Meureudu. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah memenenuhi standar sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung
SELAMAT DATANG ANDA MEMASUKI WILAYAH PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
Foto Pimpinan Mahkamah Agung dalam kegiatan Laporan Tahunan 2024
Foto Pimpinan Wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh ( Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri dalam Kegiatan Refleksi Tahun 2024)







LINK TERKAIT
BERITA TERKINI
- PN MEUREUDU BERHASIL DAMAIKAN SENGKETA ADMINISTRASI PENERBITAN SERTIIFKAT HAK MILIK MELALUI MEDIASI
- RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 11/Pdt.G/2025/PN Mrn
- PENGADILAN NEGERI MEUREUDU MENANDATANGANI MOU LAYANAN POSBAKUM TAHUN ANGGARAN 2026
- PENGUMUMAN PENETAPAN PEMENANG PENYEDIA LAYANAN POSBAKUM TAHUN ANGGARAN 2026
- KETUA PT BANDA ACEH SERAHKAN BANTUAN IKAHI PEDULI DI PENGADILAN NEGERI MEUREUDU





