TAHUKAH ANDA? Sekarang masyarakat dengan muda bisa memperoleh bantuan hukum dari negara Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014Download

ALUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Kemudahan Memperoleh Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
