
Meureudu, 6 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Meureudu mengumumkan panggilan kepada pihak Tergugat dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Mrn, berdasarkan perintah Hakim Ketua sebagaimana tercantum dalam Relaas Panggilan kepada Tergugat.
Adapun pihak yang dipanggil adalah:
Nama: Supriyahadi
Alamat terakhir:
Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 06 Oktober 2026
- Pukul: 09.00 WIB
- Tempat: Pengadilan Negeri Meureudu
- Alamat: Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng, Meureudu, Aceh.
Perkara tersebut diajukan oleh:
Penggugat:
Santi Hemalia Putri Binti Matius Marsidi
Melawan
Tergugat:
Supriyahadi
Berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Mrn, diketahui bahwa alamat Tergugat sudah tidak diketahui secara jelas dan pasti. Oleh karena itu, pemanggilan dilakukan melalui pengumuman umum sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan dengan cara ditempel pada Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Meureudu, dipublikasikan melalui Website Pengadilan Negeri Meureudu, serta disampaikan kepada Pemerintah Kota Batam c.q. Bagian Humas untuk ditempel pada papan pengumuman dan dipublikasikan melalui media resmi Pemerintah Kota Batam agar dapat diketahui oleh yang bersangkutan.
Pemanggilan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, serta ketentuan hukum acara perdata lainnya yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persidangan, masyarakat dapat menghubungi:
Pengadilan Negeri Meureudu
📍 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Cot Trieng, Meureudu, Aceh
☎️ (0353) 3485249
📧 pn.meureudu@gmail.com
🌐 www.pn-meureudu.go.id