Pengawasan Reguler Oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Meureudu

Meureudu (Humas/IT) | Pengadilan Negeri Meureudu kedatangan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pengawasan reguler. Pemeriksaan ini sesuai dengan surat tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 771/BP/ST/IX/2022 tentang melakukan pemeriksaan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Meureudu.

Adapun pemeriksaan yang dilaksanakan terkait dengan Biaya Perkara ( sisa panjar ), Biaya Eksekusi (tidak dicicil), Uang Konsinyasi, Pemanggilan/Pemberitahuan delegasi, Barang Bukti, Bantuan Hukum, Keterbukaan Informasi dan Penanganan Pengaduan, melakukan monitoring terkait kedisiplinan pegawai, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta melakukan opname brankas terkait uang konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya serta website Pengadilan Negeri Meureudu.

Kunjungan Bawas MA RI di Pengadilan Negeri Meureudu terkait pemeriksaan regular mengenai manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum, dan pelayanan publik serta keterbukaan informasi publik. Kedatangan Bawas MA RI ini untuk dapat memberikan pemahaman dan keterampilan dalam bekerja, sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai untuk kemajuan dan perkembangan Pengadilan Negeri Meureudu.