Pengadilan Negeri Meureudu menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu

Meureudu (Humas/IT) | Pengadilan Negeri Meureudu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e- Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan Mengunjungi Langsung ke beberapa tempat seperti Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mako Polres Pidie Jaya, Kantor Bupati Pidie Jaya, Posbankum Pidie Jaya, dan juga Rumah Tahan negara kelas IIB Sigli.Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H., dan di dampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Angga Afriansha. Ar, S.H., M.H.

Adapun E-berpadu merupakan aplikasi berbasis web yaitu Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang telah dirancang sedemikian oleh Mahkamah Agung sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:

1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,

2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,

3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,

4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik,

5. Izin besuk tahanan secara elektronik,

6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan

7. Penetapan diversi dan pembantaran

Diharapkan dengan implementasi aplikasi e-Berpadu ini sistem administrasi perkara pidana terwujud berbasis TI, layanan perkara pidana menjadi efektif dan efisien sehingga Pengadilan Negeri Meureudu dapat mendukung terwujudnya Peradilan yang modern dam akuntabel, meminimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum.

Dokumentasi