Meureudu (Humas/IT/PNPM) | Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Meureudu telah dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Sosialisasi E-Berpadu Antara Pengadilan Negeri Meureudu Dengan Kepolisian Resor Pidie Jaya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli, Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II B Sigli dan Lembaga Bantuan Hukum ARUN Pidie Jaya.
Sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H. Penyampaian materi Sosialisasi aplikasi E-Berpadu tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Angga Afriansha. AR, S.H., M.H. Dalam sosialisasinya dijelaskan mengenai Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yaitu aplikasi Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Setelah pemaparan aplikasi E-Berpadu, dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Kepolisian Resor Pidie Jaya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli, Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II B Sigli dan Lembaga Bantuan Hukum ARUN Pidie Jaya.