Meureudu (Humas/IT) | Ketua Pengadilan Negeri Meureudu dalam hal ini diwakili oleh Bapak Arif Kurniawan, S.H. Menghadiri Undangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dari 11 perkara dan ganja dari tiga perkara serta handphone lima unit. Selain itu ada BB dari tindak pidana yang diatur dalam KUHP sebanyak empat perkara. Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 499,15 gram dan ganja sebanyak 970 gram.



More Stories
PERESMIAN GEDUNG FASILITAS LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM KABUPATEN PIDIE JAYA
DHARMAYUKTI KARINI CABANG MEUREUDUMENGGELAR MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB) VIII
PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN TEMA TANPA INTEGRITAS TIDAK ADA KEPEMIMPINAN