SOSIALISASI Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana dipengadilan secara elektronik ( E- BERPADU )

Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Bapak Samsul Maidi, .SH., MH., beserta Plt.Panitera, Sekretaris, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Panitera Pengganti, Jurisita Pengganti pada Pengadilan Negeri Meureudu serta diikuti juga oleh Pihak ekternal, Para Jaksa, Kepolisian Polres Pidie Jaya, Para Pengacara mengikuti Sosialisasi PERMA 6, 7, dan 8 Tahun 2022 Terkait Administrasi Perkara Elektronik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Meureudu, Senin (04/04/2024).

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Bapak Samsul Maidi, .SH., MH. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu menjelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara, terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI. yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless yang tentu mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.

Adapun Materi sosialisasi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
  4. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
  5. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Admiunistrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik