





PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Ketua Pengadilan Negeri Meureudu dalam hal ini diwakili oleh Hakim Bapak Rahmansyah Putra Simatupang, S.H. mengadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Dalam upaya mewujudkan keadilan dan menjaga transparansi dalam sistem hukum, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan tegas dan tuntas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari Rabu, 03 Juli 2024.
More Stories
PERSIDANGAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA PEDATA PADA PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
PENGANTAR ALIH TUGAS PANITERA MUDA PERDATA DAN ANALIS PERKARA PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA PADA PENGADILAN NEGERI MEUREUDU