Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H. di dampingi oleh para hakim pejabat struktural dan fungsional pada PN Meureudu mengikuti sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara Virtual Zoom (08/08/2024)
(SPPT-TI) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkualitas sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 yang berlanjut ditahun 2020 – 2024. SPPT-TI bertujuan untuk :
- Terwujudnya sistem Administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi Informasi.
- Terwujudnya efektivitas dalam proses peradilan pidana secara terpadu antar penegak hukum.
- Meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik oleh Aparat Penegak Hukum.
- Kerja sama antar aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan tehnis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik.
- Menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Membangun keterbukaan informasi kepada publik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sitem penegakan hukum di Indonesia
SPPT-TI berfokus pada pertukaran data perkara. Ada 4 (empat) Lembaga penegak Hukum :
- Mahkamah Agung RI (Terintegrasi dengan SIPP).
- Kejaksaan Agung RI (CSM).
- Kepolisian Negara RI (EMP).
- Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. (SDP)
Peranan Mahkamah Agung RI dalam SPPT-TI : Mahkamah Agung RI merupakan salah satu komponen utama lembaga penegak hukum yang terlibat dalam pertukaran data melalui SPPT-TI, dengan peran dan fungsi sebagai berikut : Memastikan seluruh proses bisnis dalam proses persidangan di peradilan umum dan merumuskan proses bisnis dan jenis data yang dapat diakses bersama-sama antar aparat penegak hokum.
- Sumber informasi dan data yang dipertukarkan, khususnya yang dihasilkan dari proses persidangan di peradilan umum
- Melakukan input data secara rutin pada aplikasi manajeman perkara peradilan (SIPP)
- Melakukan penyesuaian aplikasi manajemen perkara agar dapat melakukan pertukaran data antar aparat penegak hukum
- Memastikan data yang dipertukarkan adalah data yang benar, akurat dan terbaru
Peran dan fungsi Dirjen Badilum dalam SPPT-TI
Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
Sumber informasi dan data yang dipertukarkan, khususnya yang
dihasilkan dari proses persidangan di peradilan umum
1. Memastikan satuan kerja melakukan input data secara rutin ke SIPP
2. Mengirimkan rekomendasi kepada Biro Hukum dan Humas untuk melakukan penyesuaian aplikasi SIPP agar sejalan dengan SPPT-TI
3. Memastikan data yang dipertukarkan adalah data yang benar,
akurat dan terbaharui melalui aplikasi report yang dikembangkan oleh admin IT Mahkamah Agung yang ditunjuk oleh Biro Hukum dan Humas untuk memvalidasi data yang dikirim ke Puskarda.
E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU)
e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi terintegrasi berbasis Web
yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Maksud dan tujuan Aplikasi e-Berpadu :
1.Terwujudnya sistem administrasi perkara pdana berbasis elektronik
2.Memangkas birokrasi dan terciptanya Efektifitas dalam layanan proses peradilan pidana Meningkatkan Efektivitas dan efesiensi bagi aparatur penegak hukum, masyarakat pencari keadilan dan Advokat/Penasihat Hukum
4.Meminimalisir tatap muka dan penyimpangan
5.Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum
Stake holder yang terlibat :
1.Tahap penyidikan yaitu kepolisin, KPK, BNN, PPNS dan Bea Cukai/Imigrasi
2.Tahap Penuntutan yaitu Kejaksaan dan KPK
3.Tahap persidangan yaitu Pengadilan Negeri, Militer dan Mahkamah Syariah
4.Tahap Lapas yaitu rutan, Bapas dan Lapas
5.Pengguna layanan yaitu Advokat, Keluarga terdakwa dan masyaraka