Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Samsul Maidi Melantik Panitera Ibu Muliani, S.H. pada Hari selasa tanggal 3 Desember 2024 di Aula LT. II Gedung Kantor Pengadilan Negeri Meureudu.
Kedudukan Panitera pada pengadilan merupakan unsur pimpinan. Hal ini mengandung konsekwensi bahwa segala tindakan atau aktivitas Panitera harus dipertanggung jawabkan kepada ketua Pengadilan.
Tugas pokok kepaniteraan ini tidak dipisahkan dengan tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, seluruh kegiatan tersebut akan berjalan secara efektif dan efisien dengan menfungsikan tugas-tugas kepaniteraan. Mulai proses pendaftaran, proses persidangan memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi.