PERSIDANGAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA PEDATA PADA PENGADILAN NEGERI MEUREUDU

Pemeriksaan setempat tidaklah lain dari pada pemindahan tempat sidang oleh hakim ke tempat yang dituju, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri ditempat tersebut dianggap sebagai apa yang dilihat oleh hakim dimuka persidangan.

apabila kita melihat perkembangan saat ini, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 (SEMA 7/2001) perkara yang menyangkut objek tidak bergerak harus dilakukan PS. Konsekuensinya jika tidak dilaksanakan dapat menyebabkan putusan menjadi non-eksekutable.


PS sifatnya sama dengan persidangan yang dilakukan di kantor pengadilan. Tidak salah jika PS disebut sebagai metode pemeriksaan dengan cara memindahkan sidang dari gedung pengadilan ke tempat obyek perkara, dengan alasan logis tidak mungkin obyek tersebut dibawa ke dalam gedung pengadilan.
Hal ini menyebabkan pelaksanaan PS menjadi mengikuti kebiasaan para hakim di pengadilan, yang bisa berbeda-beda satu sama lain.
PS dilaksanakan dengan cara datang ke lokasi kemudian menanyakan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) tekait obyek perkara.