Pada hari Senin tanggal 21 juli 2025, Pengadilan Negeri Meureudu melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.



Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Arif Kurniawan, S.H., dan Bapak Mukhtaruddin Ammar, S.H., selaku Hakim Pengawas dan juga didampingi oleh Eggy Novia Sanastasia, selaku Staf Panitera Muda Pidana.



Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.
Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.

