TIGA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MEUREUDU BERAKHIR DAMAI MELALUI MEDIASI

Listen to this article

Pengadilan Negeri Meureudu berhasil mendamaikan perkara perdata melalui Mediator, Mukhtaruddin. Setelah menempuh tiga kali pertemuan, akhirnya perkara yang terdaftar dengan nomor 7/Pdt.G/2025/PN Mrn berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Ini kembali menjadi prestasi bagi Pengadilan Negeri Meureudu, yang menunjukkan bahwa proses mediasi dapat menghasilkan solusi damai bahkan dalam waktu yang relatif singkat dan dengan keterbatasan pengalaman.

Lebih lanjut, yang menarik dari keberhasilan ini bahwa Hakim Mukhtaruddin merupakan Hakim angkatan IX yang belum pernah mengikuti diklat sertifikasi mediator. Beliau baru saja dilantik sebagai Hakim pada tanggal 25 Juni 2025, namun mampu memediasi para pihak yang bersengketa secara efektif. Hal ini menunjukkan Hakim-Hakim pada Mahkamah Agung memang merupakan orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan yang telah teruji. Selain itu, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kompetensi seorang hakim tidak hanya bergantung pada pengalaman formal, tetapi juga pada kemampuan komunikasi, empati, serta keinginan untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Keberhasilan ini juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H., yang merasa bangga dan berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh hakim lainnya. “Motivasi ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pihak di lingkungan pengadilan agar mampu memanfaatkan mediasi sebagai salah satu alat utama dalam penyelesaian sengketa. Lebih jauh, keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, karena prosesnya yang lebih cepat.

Pengadilan Negeri Meureudu sebelumnya juga telah berhasil menyelesaikan dua perkara perdata melalui mediasi, masing-masing perkara Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dan 5/Pdt.G/2025/PN Mrn.

Keberhasilan ini dinilai sebagai bentuk nyata pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dimediasi oleh Hakim Rahmansyah Putra Simatupang yang berhasil menghimpun kesepakatan damai setelah melalui lima kali pertemuan dengan para pihak. Upaya serupa juga dilakukan oleh Hakim Arif Kurniawan dalam perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mrn, yang menyelesaikan mediasi dalam satu hari penuh, dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.
Salah satu tantangan dalam proses tersebut adalah kondisi fisik para pihak yang kelelahan, termasuk salah satu pihak yang melakukan perjalanan dengan sepeda motor dari luar kota sejak malam hari tanpa tidur. 

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Ketua PN Meureudu, Bapak Samsul Maidi yang menyampaikan rasa bangganya dan mendorong seluruh hakim yang belum tersertifikasi mediator untuk serius mengikuti pelatihan mediasi di masa mendatang. Mediasi dipandang tidak hanya sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar persidangan, namun juga sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, ungkap Ketua PN Meureudu. Selain menghindari proses litigasi yang panjang, mediasi memberi ruang penyelesaian yang berkeadilan dan saling menguntungkan bagi para pihak.

https://dandapala.com/article/detail/sepakat-dua-perkara-perdata-berakhir-damai-di-pn-meureudu https://dandapala.com/article/detail/kisah-para-hakim-muda-pn-meureudu-damaikan-berbagai-perkara-melalui-mediasi