Pengadilan Negeri Meureudu berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penadahan Nomor 46/Pid.B/2025/PN Mrn antara terdakwa Maimun bin M. Ali dan BMKG Kabupaten Pidie Jaya. Proses perdamaian berlangsung dalam sidang lanjutan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Majelis Hakim yang terdiri dari Mukhtaruddin Ammar, S.H., selaku Hakim Ketua dibantu Wigati Taberi Asih, S.H. dan Laila Almira, S.H. sebagai Hakim Anggota, menyatakan proses penyelesaian perkara ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kesepakatan perdamaian tersebut mencerminkan prinsip saling memaafkan, pemulihan hubungan sosial, serta pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.


Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi, S.H., M.H., mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keadilan yang mengedepankan kemanusiaan. Keberhasilan ini menjadi tonggak hukum yang lebih humanis dan memberi ruang pemulihan serta perdamaian bagi semua pihak.
Ketika hakim mengambil peran sebagai jembatan perdamaian, maka proses peradilan tidak lagi semata-mata menjadi ruang penghakiman, tetapi menjadi sarana penyembuhan sosial. Restorative justice bukan sekadar wacana, tetapi menjadi wujud nyata keadilan yang menyentuh nurani. Dalam tangan hakim yang bijaksana, palu sidang tak hanya menjadi simbol kekuasaan hukum, tetapi juga simbol harapan bagi pemulihan dan perdamaian.
