RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

Listen to this article

Ketua Pengadilan Negeri Meueudu Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H. dan Juga Panitera Ibu Muliani, S.H. mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Banda Aceh, 20/8/2025. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara perdata, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri, serta Panitera Pengadilan Negeri dari seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain internal peradilan, rapat koordinasi ini juga turut melibatkan pihak eksternal, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Aceh Besar, Kepolisian Daerah Aceh, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dan Aceh Besar serta para advokat sebagai mitra strategis dalam proses peradilan.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai hambatan yang dihadapi dalam penanganan perkara perdata, mulai dari penumpukan berkas, keterlambatan proses administrasi, hingga kendala teknis di lapangan. Melalui forum ini pula, dibahas solusi konkret seperti optimalisasi e-Court dan e-Litigation, Eksekusi dan Si-Pokat, pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen perkara, serta penguatan koordinasi lintas lembaga hukum.
Keterlibatan pihak eksternal seperti Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan para advokat, menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai tata kelola perkara perdata, sekaligus membangun komunikasi yang lebih efektif antara aparat peradilan dengan para pencari keadilan.
Hasil dari rapat koordinasi ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi sekaligus pedoman tindak lanjut dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara perdata.