Pengadilan Negeri Meureudu melalui Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita Pengganti melaksakan Sita eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Meureudu nomor 2/Pdt.Eks.Del/2025/PN Mrn JO. Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Sgi, JO Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Sgi, JO Nomor 17/Pdt.Eks/2018/PN Sgi
Pengadilan Negeri Meureudu menggelar eksekusi, dan Papan pengumuman sita eksekusi telah resmi dipasang pada lokasi, Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat, mengingat banyaknya warga yang hadir. Meski sempat diwarnai ketegangan, proses akhirnya berjalan lancar.










Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.










