Pengadilan Negeri (PN) Meureudu kembali mencatat capaian positif melalui keberhasilan penyelesaian perkara Gugatan Pembatalan Akta Van Dading dengan register perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Mrn melalui jalur mediasi. Dalam perkara tersebut, Hakim Mukhtaruddin Ammar, bertindak sebagai mediator yang berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai setelah melalui lima kali pertemuan mediasi.
Perdamian tersebut kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 30 Oktober 2025. Dengan demikian, para pihak berkewajiban melaksanakan isi kesepakatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Proses mediasi berjalan secara kondusif dan konstuktif, di mana kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan resume perkara, mengajukan usulan perdamaian, serta berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Mediasi berlangsung intensif selama lebih dari satu bulan, dengan suasana dialog yang terbuka dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara adil.
Melalui pendekatan yang persuasif, profesional, dan berimbang, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu yang dapat diterima bersama. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas peran pengadilan dalam mendorong penyelesaian sengketa di luar proses litigasi yang panjang dan memakan biaya besar.


Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi, menyampaikan apresiasi terhadap para pihak yang telah beritikad baik untuk berdamai. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh aparatur pengadilan dalam memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai.
“Keberhasilan mediasi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah. Kami berharap semangat ini terus berkembang sehingga pengadilan dapat lebih fokus pada perkara-perkara yang benar-benar membutuhkan proses litigasi,” ujar Ketua PN Meureudu.
PN Meureudu berkomitmen untuk terus memperkuat efektivitas mediasi dan menumbuhkan budaya damai di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses mediasi, diharapkan lembaga peradilan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, cepat, sederhana, dan berkeadilan.
