Meureudu – Pengadilan Negeri Meureudu pada Senin, 17 November 2025, melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah wakaf milik almarhum Muhammad Jamil yang berlokasi di Blang Dayah, Gampong Kayee Jatoe, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Nomor 2/Pdt.Eks.Del/2025/PN Mrn jo Nomor 2/Pdt. Eks/2025/PN Sgi jo Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Sgi jo Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Sgi tanggal 7 November 2025 sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Sgi tanggal 27 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H. dan juga Ibu MULIANI, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Meureudu. Eksekusi juga disaksikan oleh:
Shinta Miranda Soraya, S.H. – Panitera Muda Hukum PN Meureudu
Afriza – Jurusita Pengganti PN Meureudu
Ketiga petugas melaksanakan pemeriksaan dan eksekusi langsung di lokasi, sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata.






Lokasi dan Batas Tanah Objek Eksekusi
Objek yang dieksekusi berupa tanah wakaf seluas ± 2 naleh 32 are bibit dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur: tanah sawah milik Aman Ishak
- Utara: Tali Air
- Barat: tanah sawah milik Maneh Ben
- Selatan: tanah sawah milik Marhaban, Abubakar, H. Aiyub Abbas, dan Puteh Ismail
Di lokasi, petugas bertemu dengan Para Pemohon Eksekusi serta Geuchik Gampong Kayee Jatoe untuk menyerahkan salinan Penetapan Eksekusi sekaligus memberikan penjelasan mengenai tujuan pelaksanaan eksekusi. Sedangkan pihak Termohon Eksekusi tidak hadir.








Pelaksanaan Berjalan Tertib dan Sesuai Prosedur
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, dimulai dengan pencocokan lokasi dan batas tanah sesuai putusan. Setelah seluruh rangkaian selesai, tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, disaksikan langsung oleh Geuchik Blang Dayah, Gampong Kayee Jatoe.
Seluruh kegiatan dicatat dalam Berita Acara Eksekusi, ditandatangani Panitera/Jurusita dan para saksi serta diketahui oleh Geuchik setempat. Turunan berita acara kemudian diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, dan pemerintah gampong untuk dicatat dan diumumkan.






Komitmen PN Meureudu
Pengadilan Negeri Meureudu menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas peradilan. Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Meureudu dalam menjamin kepastian hukum, menegakkan putusan berkekuatan hukum tetap, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan transparan kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Bapak Samsul Maidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan implementasi prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan finalitas putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan perdata.
“Eksekusi merupakan tahap akhir yang menentukan efektivitas putusan pengadilan. Tanpa eksekusi, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memiliki daya guna. Oleh karena itu, penyelesaian eksekusi ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi manifestasi dari prinsip res judicata pro veritate habetur—bahwa putusan yang telah final harus dipandang sebagai kebenaran hukum yang harus dihormati dan dijalankan.”
Beliau juga menekankan pentingnya integritas dan ketertiban dalam setiap pelaksanaan eksekusi.
“Kami memastikan seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan sesuai hukum acara, menjunjung asas proporsionalitas, serta memperhatikan hak dan kepentingan para pihak. Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan bahwa pengadilan, aparat desa, dan masyarakat mampu bekerja secara harmonis dalam mewujudkan tertib hukum.”
Di akhir pernyataannya, Ketua PN Meureudu menegaskan kembali peran lembaga peradilan dalam memberikan keadilan substantif.
“Pengadilan Negeri Meureudu akan terus menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam menjalankan putusan. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil proses hukum ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun tatanan hukum yang pasti dan berkeadilan.”
