Meureudu – Pengadilan Negeri Meureudu Kelas II telah menetapkan pemenang Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Penetapan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Nomor: 2367/SEK.W1-U21/PL1.1.6/XII/2025
Tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, maka Panitia Seleksi menetapkan:
Nama Lembaga : Pos Bantuan Hukum dan HAM
Nama Yayasan : YPB HAM PIDIE
sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Meureudu Kelas II untuk Tahun Anggaran 2026.

Penetapan penyedia layanan POSBAKUM ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai upaya peningkatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
Dengan ditetapkannya lembaga tersebut, diharapkan layanan POSBAKUM di Pengadilan Negeri Meureudu dapat berjalan secara optimal, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
