Meureudu – Pengadilan Negeri Meureudu Kelas II melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyelenggaraan Pos Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Tahun Anggaran 2026 dengan Pos Bantuan Hukum dan HAM (YPB HAM PIDIE).
– 02 Januari 2026
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari penetapan YPB HAM PIDIE sebagai Penyedia Layanan POSBAKUM Pengadilan Negeri Meureudu Kelas II Tahun Anggaran 2026, sebagaimana telah diumumkan sebelumnya berdasarkan Berita Acara Penetapan Penyedia Jasa.









Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Kelas II dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan layanan POSBAKUM merupakan bagian penting dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.
“Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Meureudu berharap layanan POSBAKUM dapat berjalan secara optimal, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Meureudu.
MoU ini mengatur ruang lingkup kerja sama penyelenggaraan layanan POSBAKUM, antara lain pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi para pencari keadilan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, layanan POSBAKUM di Pengadilan Negeri Meureudu Kelas II secara resmi dapat dilaksanakan oleh YPB HAM PIDIE selama Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Negeri Meureudu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang bantuan hukum, guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

