RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 11/Pdt.G/2025/PN Mrn

Listen to this article

Pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 saya Afriza Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Meureudu, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Mrn Tanggal 04 November 2025;

TELAH MEMANGGIL

Samidan Muda Dalam, bertempat tinggal di Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, sebagai  Tergugat ;

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Meureudu yang diselenggarakan di:

Jalan                  :    Komplek Perkantoran Pemerintahan Pidie Jaya cut Trieng-meureudu, NAD 24186;

Hari                     :    Kamis;

Tanggal              :    12 Februari  2026;

Pukul                  :    09.00 WIB;

dalam perkara perdata antara:

Marhaban Sebagai Penggugat;

Lawan

Samidan Muda Dalam Sebagai  Tergugat;

Pemerintah Republik Indonesia, cq. Menteri Atr/bpn Republik Indonesia, cq. Kepala Kantor Atr/bpn Provinsi Aceh, cq. Kepala Kantor Atr/bpn Kabupaten Pidie Jaya. Sebagai  Turut Tergugat;

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti sehingga pemberitahuan ini disampaikan dan dilaksanakan melalui Kantor Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Pidie Jaya Cot Trieng-Meureudu, NAD 24186, untuk ditempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya supaya dapat dibaca dan diketahui oleh umum serta ditempelkan juga pada Papan Pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Meureudu;

Demikian relaas Pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya selaku Jurusita Pengadilan Negeri Meureudu.