PN MEUREUDU BERHASIL DAMAIKAN SENGKETA ADMINISTRASI PENERBITAN SERTIIFKAT HAK MILIK MELALUI MEDIASI

Listen to this article

Meureudu, 19 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Meureudu berhasil menyelesaikan perkara Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrn melalui mekanisme mediasi yang menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak.

Mediasi perkara tersebut difasilitasi oleh Hakim Mediator Muhammad Enaldo Hasbaj pada 5 Januari 2026. Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Aditya Rahman dengan anggota Mukhtaruddin Ammar dan Wigati Taberi Asih membacakan penetapan pencabutan gugatan pada 19 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) akibat perbedaan pencantuman nama antara sertipikat dan identitas Penggugat saat ini. Berdasarkan hasil mediasi, disepakati bahwa penerbitan SHM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pendaftaran dilakukan, serta para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Dalam kesepakatan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersedia melakukan penyesuaian data pemegang hak sesuai identitas terbaru Penggugat dengan tetap memperhatikan ketentuan administratif yang berlaku.

Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Samsul Maidi, S.H, M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai.

“Mediasi merupakan sarana efektif untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus memperkuat peran pengadilan sebagai pelayan keadilan yang humanis,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui pencabutan gugatan dan menjadi bagian dari upaya PN Meureudu dalam mendorong optimalisasi mediasi di lingkungan peradilan.

Sementara itu, Hakim Mediator Muhammad Enaldo Hasbaj menjelaskan bahwa keberhasilan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik para pihak melalui dialog yang terbuka dan saling memahami, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses persidangan pokok perkara.