SOSIALISASI LAYANAN DISABILITAS DI PENGADILAN SESUAI SK DIRJEN NO 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 DAN MOU DENGAN DINAS SOSIAL, DINAS PENDIDIKAN, SLB, ORGANISASI PENYANDANG DISABILITAS

Meureudu, 5 April 2024 bertempat di ruang Aula PN Meureudu telah melaksanakan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Meureudur, Bapak Samsul Maidi, .SH., MH., dan Narasumber dari  SLB Pidie Jaya Ibu Nurjasmi, S.Pd., Gr

Dalam sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu menjelaskan isi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 yang mencakup :

Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan, Akomodasi Yang Layak

Etika Berinteraksi dan Media Informasi Bagi Penyandang Disabilitas

Perjanjian Kerjasama/MoU Disabilitas

SOP Pelayanan pada PTSP Bagi Penyandang Disabilitas

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Lembar Penilaian Personal

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Meureudu mampu memberikan layanan prima bagi para pencari keadilan, khususnya pencari keadilan bagi penyandang disabilitas.