Meureudu, 5 April 2024 bertempat di ruang Aula PN Meureudu telah melaksanakan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Meureudur, Bapak Samsul Maidi, .SH., MH., dan Narasumber dari SLB Pidie Jaya Ibu Nurjasmi, S.Pd., Gr
Dalam sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu menjelaskan isi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 yang mencakup :
Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan, Akomodasi Yang Layak
Etika Berinteraksi dan Media Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
Perjanjian Kerjasama/MoU Disabilitas
SOP Pelayanan pada PTSP Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Lembar Penilaian Personal
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Meureudu mampu memberikan layanan prima bagi para pencari keadilan, khususnya pencari keadilan bagi penyandang disabilitas.